Recent News

Bupati Pamekasan Nikahkan 400 Pasutri


(Ilustrasi) PAMEKASAN – Sebanyak 400 pasangan pria dan wanita, dari berbagai desa di Pamekasan, mengikuti resepsi nikah massal, di pendopo Ronggo Sukowati, Pamekasan, Kamis (22/11/2012). Pelaksanaan Nikah massal kali ini diikuti pasangan suami istri (pasutri) berusia antara 30 – 50 tahun, berlangsung ceria dan diwarnai keharuan. Sebab walau mereka sudah menikah lebih dari antara 10 - 30 tahun, mereka belum mengantongi akta nikah resmi dari kantor urusan agama (KUA) setempat. Sebelum nikah massal, mereka lebih dulu berkumpul di halaman kantor Pemkab Pamekasan, terletak di depan pendopo Ronggo Sukowati. Selanjutnya mereka berjalan kaki beriringan, sambil menggandeng pasangan masing-masingbak menuju pendopo Ronggo Sukowati. Namun dari 400 pasutri, yang sebagian membawa anak dan cucunya, hanya dua pasutri yang mengenakan pakaian pengatin. Sedang sisanya mengenakan baju biasa. Di wajah mereka tergambar kebahagiaan, karena akan mendapatkan akta nikah gratis. Isbat nikah massal yang dikukuhan Bupati Pamekasan, Dr KH Kholilurrahman, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN), Ketua Pengadilan Agama, Wakil Bupati Pamekasan, Plt Sekretaris Daerah, Staf ahli, Asisten dan pimpinan SKPD. Kemudian bupati memberikan akta nikah kepada dua perwakilan pasutri. Usai menerima akta nikah, dua pasutri langsung menyalami bupati dan mencium tangannya. “Terima kasih bapak,” kata salah seorang pasutri berkaca-kaca. Bupati Kholilurrahman, mengakatakn, akad nikah merupakan momentum sejarah yang amat penting, yang sulit dilupakan setiap orang. Di samping sebagai ibadah, pernikahan ini juga melambangkan kesucian hubungan suami istri dari dua manusia, berlainan jenis berdasarkan perintah Allah dan sunnah Rasul. “Buku nikah ini, sabagai bukti pernikahan bapak dan ibu telah resmi secara agama dan secara hukum negara, sesuai ketentuan undang-undang perkawinan. Bapak dan ibu patut bersyukur, karena masih banyak masyarakat yang sudah melangsungkan pernikahan, tetapi tidak memenuhi ketentuan UU sehingga tidak memiliki bukti adminstrasi yang syah dan resmi,” kata bupati. Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra)Pamekasan, Munafi’, mengatakan, isbat nikah massal ini merupakan program Pemkab Pamekasan di tahun 2012, untuk meringankan beban masyarakat yang tidak punya biaya untuk melakukan nikah resmi sesuai hukum nengara. Salah satu pasangan isbat nikah massal, Mohamamd Hamid (45) dan Suryati (40), yang sudah 20 tahun menikah secara agama, namun belum memiliki akta nikah, mengaku senang dan gembira dapat bantuan biaya, karena pernikahannya sudah tercatat resmi menurut aturan pemerintah.(TRIBUNNEWS.COM)
Share on Google Plus

0 komentar: