Recent News

Pengesahan 69 RUU Hanya Dihadiri 35 Anggota DPR


Sebanyak 69 dari 70 Rancangan Undang-Undang sehubungan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (13/12), di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta. Hanya isayangkan RUU tersebut disahkan pada rapat yang tidak memenuhi kuorum. Jalannya Rapat Paripurna semula dihadiri 292 anggota dewan dan 268 anggota lainnya membolos. Jumlah itu makin menciut tinggal 35 anggota, usai rapat diskors lebih dari 30 menit. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan selaku Pimpinan Rapat Paripurna kali ini menjelaskan, Prolegnas 2013 tetap sah meski tidak kuorum. Perhitungan kuorum diambil di awal rapat. Menurut Taufik, sejumlah anggota DPR RI tidak kembali ke Rapat Paripurna karena proses lobi yang panjang. “Yang penting pada saat lobi perwakilan fraksi sudah ada,” Rapat Paripurna kali sempat memperdebatkan RUU tentang tembakau. Lantaran alot, rapat diskors untuk memberikan kesempatan Badan Legislasi berdiskusi. Mereka pun memutuskan masih membintangi RUU tersebut. “Kita masih membutuhkan kebulatan, baik judul, substansi sampai kita sepakati. Karena RUU ini harus mencakup pihak-pihak terkait, seperti petani, fiskal, maupun kewajiban kita untuk menjaga kesehatan masyarakat,” tegas Ketua Badan Legislasi DPR Ignatisus Mulyono.(prihandoko) Foto ilustrasi suasana sidang Paripurna DPR (ea/EA/bd-poskotanews.com)
Share on Google Plus

0 komentar: